Rabu 23/09/2020 08:35 WIB |
oleh
Lingkungan Hidup
Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 bersama BPBD Dinas Kesehatan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perhubungan POLRI KODIM DENPOM POLDA dll Operasi yang dilakukan petugas gabungan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid 19 yang tidak mengenakan masker Operasi tersebut dilaksanakan di Kawasan Tugu Malioboro Titik Nol KM Aluin alun utara dan Alun alun selatan Tahap I dilaksanakan selama 6 hari yaitu tanggal 19 Sepetember 24 September 2020 Untuk saat ini Satpol PP masih belum memberlakukan sanksi berupa denda namun petugas melakukan penyitaan sementara terhadap KTP warga yang melanggar Selanjutnya Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi para pelanggar Sanksi sosial tersebut berupa menyapu jalan yang dipandu oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup KTP yang disita kemudian dapat diambil setelah pelanggar menyelesaikan sanksi sosial yang ditetapkan