Senin 19/01/2026 08:53 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Kota Yogyakarta
Penilaian Kinerja Puskesmas bertujuan mengukur efektifitas tata kelola manajemen puskesmas (ft. suara.com)Umbulharjo. Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) merupakan amanat PMK No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bertujuan mengukur efektifitas tata kelola manajemen puskesmas dalam pencapaian target prioritas pembangunan kesehatan dalam skala organisasi Puskesmas. Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) di Kota Yogyakarta dilaksanakan pada setiap tahun anggaran secara periodik setiap 3 bulan (Triwulan) berdasarkan ketentuan penilaian yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan. Plt. Kepala Seksi Pelayanan Primer Bidang Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Arumi Wulansari, MPH., menjelaskan bahwa PKP tahun 2025 telah selesai dilaksanakan terhadap 18 Puskesmas di Kota Yogyakarta. Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Nomor 174 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Surat Keput