Rabu 22/05/2019 10:09 WIB |
Pemda DIY Bersama Kabupaten Kota Kembangkan Pengelolaan Data dan Informasi Geopasial Melalui Jaringan Informasi Geopasial
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dan sebagai implementasi kesepakatan bersama antara Pemda DIY