Selasa 24/04/2018 00:00 WIB |
KUNJUNGAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA DAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
Sehubungan dengan Terbitnya Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang, disampaikan dalam pasal 13 ayat (2) bahwa dalam menerbikan izin Pemanfaatan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meminta pertimbangan teknis dari Perangkat Daerah yang menangani sub urusan penataan ruang. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukamara memandang perlu melakukan kaji banding ke Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipandang dapat menjadi objek percontohan dalam pengendalian perizinan. Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan salah satu pemerintahan yang memiliki prestasi dalam pengelolaan dan pengendalian perizinan pemanfaatan ruang. Hasil dari kaji banding tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis tata ruang dan pengendalian izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukamara.
Akan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan kaji banding ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta berkaitan dengan mekanisme pemberian izin pemanfaatan ruang serta hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara. Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan kunjungan kaji banding pada hari Selasa Tanggal 24 April 2018. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara yang akan melakukan kunjungan kaji banding terdiri atas pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kaji banding ini diikuti 4 (empat) orang dan dipimpin oleh Ir. H. Kantet Sri Waluyo, MM (Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Serta diterima oleh Bapak Anderson.
Pada waktu yang sama Pemerintah Kota Jambi juga melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengantisipasi perkembangan Pengembangan diperlukan penguatan Pengawasan untuk mengawasi kegiatan Pembangunan Bangunan Reklame agar sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) yang diterbitkan dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pembinaan dan tetap memenuhi ketentuan teknis yang disyaratkan sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada tahap pelaksanaan pembangunan Bangunan Reklame dilapangan yang menyangkut aspek keamanan, keselamatan Bangunan serta keserasian lingkungan.
(Christy D)