Senin 18/09/2023 09:36 WIB |
Update Knowledge District Food Inspector (DFI) dalam Gerakan Aksi Bergizi
Pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat, dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Kepala Bidang SDK, Eko Rahmadi, S.KM., M.P.H.. memberikan sambutan dan membuka acaraPengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan IRTP dalam rantai Pangan dari organisasi yang kompeten. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana IRTP, baik itu dalam rangka SPP-IRT maupun dalam rangka pemeriksaan rutin. Untuk itu seorang Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) harus memiliki kompetensi khusus. Cristiana Woro Pram, S.Si, Narasumber da