Kamis 25/05/2023 08:53 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) pada Puskesmas di Kota Yogyakarta
Sesuai amanat Permenkes No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan sudah melaksakan Rekam Medis Elektronik (RME) pada tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Di Kota Yogyakarta, 18 puskesmas telah menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan Aplikasi SIMPUS. Dalam rangka penyempurnaan RME menjelang pemberlakuan secara nasional Dinas Kesehatan melalukan mapping kesiapan sarana, support system berupa kestabilan jaringan internet, pasokan listrik, kesiapan SDM dan identifikasi utilisasi SIMPUS yang telah dilakukan oleh puskesmas. Sesuai dengan timeline yang telah disusun oleh Kelompok Substansi Surveilans Pe