Senin 20/03/2023 15:27 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Monitoring Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel dan Resto
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 bahwa tempat umum merupakan salah satu sasaran dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat umum yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah tempat wisata, tempat rekreasi dan hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan penumpang, stasiun kereta api, fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup, pusat perbelanjaan. Monitoring Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Resto Bale AyuSebagaimana diketahui bahwa Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan di Kota Yogyakarta sejak 20 Maret 2017 dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah faktor risiko penyakit menular baik perokok dan orang disekitarnya serta penyehatan lingkungan. Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berkewajiban dalam pemantauan dan evaluasi ter