Kamis 07/11/2024 11:24 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Forum Konsultasi Publik Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat.Forum Komunikasi Publik Dinas Kesehatan Tahun 2024Forum Konsultasi Publik diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang bertujuan mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam penyusunan kebijakan atau pelaksanaan program pemerintah melalui dengar pendapat, masukan dan saran guna perbaikan dan pembangunan berkelanjutan.Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, sebagai salah satu OPD pada Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang kesehatan pada Rabu 6 November 2024 menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024. Kegiatan yang dila