Rabu 15/12/2021 15:16 WIB | oleh OPD
Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru
Rabu 15/12/2021 15:13 WIB | oleh BKPP
SOSIALISASI GRATIFIKASI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA SATU PADU BANGUN BUDAYA ANTI KORUPSI
Apa itu gratifikasi A. Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK. Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20 TAHUN 2021 penjelasan pasal 12b ayat 1. Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar. Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung. Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh. B. Perbedaan gratifikasi dengan suap Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap. 1. Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan. 2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang Diperbolehkan Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh PNS atau ASN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali: Pemberian dari keluarga, yakni kakek,nenek, bapak ibu mertua, suami,istri, anak,anak menantu, cucu, besan, paman,bibi, kakak ipar,adik ipar, sepupu,keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak,ibu,mertua, suami,istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 dari pemberi yang sama Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000, per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro Hidangan atau sajian yang berlaku umum Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau, Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai. Gratifikasi yang Tidak Diperbolehkan Gratifikasi yang tidak boleh diterima yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Beberapa contoh yang tidak diperbolehkan dari gratifikasi adalah yang seperti: Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah dari Instansi Dalam proses penerimaan promosi atau mutasi pegawai Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai, pengawas, tamu selama kunjungan dinas Merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat, Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima Dalam rangka mempengaruhi kebijakan atau keputusan atau perlakuan pemangku kewenangan Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas Pejabat atau Pegawai Dan lain sebagainya.
Rabu 15/12/2021 14:12 WIB | oleh OPD
RAPAT TINDAK LANJUT SURAT DARI KPA PROVINSI TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK
RAPAT TINDAK LANJUT SURAT DARI KPA PROVINSI TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK dalam acara tersebut di pimpin langsung oleh kepala plt UPT PPA kota yogyakarta Andriana Dwi Asanti SE serta para tamu undangan A
Rabu 15/12/2021 14:03 WIB | oleh OPD
KINESIOLOGI KLIEN UPT PPA YOGYAKARTA
KINESIOLOGI KLIEN UPT PPA YOGYAKARTA sangat bermanfaat bagi klien agar klien menjadi sehat smart dan seimbang baik dari segi fisik serta mental
Rabu 15/12/2021 10:58 WIB | oleh OPD
BABINSA SURYATMAJAN INGATKAN PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN KESEHATAN
BABINSA SURYATMAJAN INGATKAN PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN KESEHATAN Yogyakarta Melalui Komunikasi Sosial Anggota Babinsa Koramil 04 Danurejan Serka Haryono menghimbau kepada para pengemudi becak
Rabu 15/12/2021 10:31 WIB | oleh OPD
SERMA DODIK BABINSA BACIRO DAMPINGI PUSKESMAS TINGKAT I LAKSANAKAN TRACING DI WILAYAH BINAAN
SERMA DODIK BABINSA BACIRO DAMPINGI PUSKESMAS TINGKAT I LAKSANAKAN TRACING DI WILAYAH BINAAN Yogyakarta Bintara Pembina Desa Babinsa menjadi ujung tombak TNI AD untuk memutus penyebaran Covid 19
Rabu 15/12/2021 10:16 WIB | oleh OPD
BABINSA KORAMIL 14 GEDONGTENGEN MONITORING TES ANTIGEN BAGI PARA PENUMPANG KERETA API
BABINSA KORAMIL 14 GEDONGTENGEN MONITORING TES ANTIGEN BAGI PARA PENUMPANG KERETA API YOGYAKARTA Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 khususnya dalam perjalanan jasa
Rabu 15/12/2021 10:15 WIB | oleh OPD
BABINSA PAKUNCEN DAMPINGI BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BIAS DI SD N TEGALMULYO KEMANTREN WIROBRAJAN
BABINSA PAKUNCEN DAMPINGI BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BIAS DI SD N TEGALMULYO KEMANTREN WIROBRAJAN YOGYAKARTA Bulan Imunisasi Anak Sekolah BIAS ialah bulan dimana seluruh kegiatan imunisasi d
Rabu 15/12/2021 10:14 WIB | oleh OPD
BABINSA KORAMIL PAKUALAMAN SAMBANGI WARGA SEBAGAI UPAYA MEMPERERAT SILATURAHMI DI WILAYAH
BABINSA KORAMIL PAKUALAMAN SAMBANGI WARGA SEBAGAI UPAYA MEMPERERAT SILATURAHMI DI WILAYAH Yogyakarta Babinsa Kelurahan Gunungketur Koramil 05 Pakualaman Serda Kirpan melaksanakan kegiatan sambang
Rabu 15/12/2021 10:14 WIB | oleh OPD
BENTUK KEPEDULIAN PRAJURIT KEPADA WARGA KORAMIL 06 MERGANGSAN BAGI NASI BUNGKUS
BENTUK KEPEDULIAN PRAJURIT KEPADA WARGA KORAMIL 06 MERGANGSAN BAGI NASI BUNGKUS Yogyakarta Anggota Koramil 06 Mergangsan Kodim 0734 Kota Yogyakarta Pelda Parjana bagikan nasi bungkus kepada Lans
Rabu 15/12/2021 10:13 WIB | oleh OPD
Babinsa Panembahan Menghadiri Syukuran dan Doa Bersama di Rumah Warga
Babinsa Panembahan Menghadiri Syukuran dan Doa Bersama di Rumah Warga Yogyakarta Babinsa Panembahan Koramil 11 Kraton Serka Dandun menghadiri doa bersama dan syukuran di rumah warga Dengan kegiat
Rabu 15/12/2021 09:30 WIB | oleh OPD
BERANI TOLAK BERANI REHAB BERANI LAPOR
Bertempat di Ruang Rapat Bathara Wisnu Lantai 3 Inspektorat Kota Yogyakarta diadakan Sosialisasi program P4GN Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Istilah P4GN dipop
Rabu 15/12/2021 09:13 WIB | oleh OPD
BABINSA MENGAWAL PERCEPATAN VAKSIN DI PANTI WREDA BUDI DHARMA
BABINSA MENGAWAL PERCEPATAN VAKSIN DI PANTI WREDA BUDI DHARMA Yogyakarta Babinsa Koramil 07 Umbulharjo Kodim 0734 Kota Yogyakarta Serda Hartono dan Serda Wiwiet Nugroho memantau dan mendampingi p
Rabu 15/12/2021 09:12 WIB | oleh OPD
BABINSA KORAMIL 13 NGAMPILAN AJAK MASYARAKAT TAAT PROKES
BABINSA KORAMIL 13 NGAMPILAN AJAK MASYARAKAT TAAT PROKES Yogyakarta Untuk mencegah penyebaran Covid 19 di wilayahnya Babinsa Koramil 13 Ngampilan beserta jajarannya terus aktif melakukan sosialis
Rabu 15/12/2021 08:54 WIB | oleh OPD
Peringati Hari Juang TNI AD PLH Dandim 0734 Kota Yogyakarta Ziarah ke TMP Kusuma Negara