Rabu 15/12/2021 15:13 WIB |
oleh
BKPP
SOSIALISASI GRATIFIKASI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA SATU PADU BANGUN BUDAYA ANTI KORUPSI
Apa itu gratifikasi
A. Pengertian gratifikasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK.
Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20 TAHUN 2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.
Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan
Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.
Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung. Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh.
B. Perbedaan gratifikasi dengan suap
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap.
1. Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.
2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh PNS atau ASN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali:
Pemberian dari keluarga, yakni kakek,nenek, bapak ibu mertua, suami,istri, anak,anak menantu, cucu, besan, paman,bibi, kakak ipar,adik ipar, sepupu,keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima
Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak,ibu,mertua, suami,istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00
Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 dari pemberi yang sama
Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000, per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro
Hidangan atau sajian yang berlaku umum
Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan
Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum
Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum
Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau,
Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.
Gratifikasi yang Tidak Diperbolehkan
Gratifikasi yang tidak boleh diterima yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Beberapa contoh yang tidak diperbolehkan dari gratifikasi adalah yang seperti:
Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah
Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah
Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah dari Instansi
Dalam proses penerimaan promosi atau mutasi pegawai
Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain
Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai, pengawas, tamu selama kunjungan dinas
Merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat, Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima
Dalam rangka mempengaruhi kebijakan atau keputusan atau perlakuan pemangku kewenangan
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas Pejabat atau Pegawai
Dan lain sebagainya.