Kamis 19/10/2023 10:55 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Puskesmas Kota Yogyakarta Siap Rekam Medis Elektronik (RME)
Sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 24 Tahun 2023 bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, Dinas Kesehatan bersama UPT Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya simultan untuk implementasi rekam medis elektronik secara lengkap. dr. Lana Unwanah Kabid P2P PD SIK memberikan arahan kepada Ka UPT Puskesmas/Kasubbag TU“Pada prinsipnya rekam medis secara parsial telah diimplementasikan di seluruh puskesmas menggunakan aplikasi SIMPUS maka dalam hal ini Puskesmas Kota Yogyakarta telah siap dalam implementasi Rekam Medis Elektronik (RME)”, tegas dr. Lana Unwanah, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan (P2P PD SIK) dalam arahan kepada pimpinan UPT Puskesmas terkait implementasi Rekam Medis Elektronik di puskesmas. “Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan