Berita Utama
Home
Kategori
Berita Utama
Jumat 19/06/2020 15:47 WIB
|
oleh
OPD
Pengayuh Becak dan Kusir Andong Wajib Pakai Masker
Tak hanya pengunjung Malioboro saja yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi para pengayuh becak kusir andong
Jumat 19/06/2020 14:28 WIB
|
oleh
OPD
Sistem Barcode Malioboro Dibagi Lima Zona
Selain menerapkan sistem barcode untuk pengunjung kawasan Malioboro juga dibagi menja
Jumat 19/06/2020 11:35 WIB
|
oleh
OPD
Pemkot Yogyakarta ajukan mobil tes PCR ke Pusat
Pemerintah Kota yogyakarta berencana percepat pengujian Polymerase Chain Reaction PCR dengan megajuan mobil laboratorium berg
Jumat 19/06/2020 10:52 WIB
|
oleh
OPD
Wawali Imbau Masyarakat Waspadai OTG
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi imbau agar masyarakat lebih berhati hati dan lebih waspada terhadap penyebaan covid 1
Kamis 18/06/2020 20:34 WIB
|
oleh
OPD
Mantrijeron Terapkan Scan Barcode
Menyusul transisi new normal Kecamatan Mantrijeron meluncurkan inovasi dengan membuat
Kamis 18/06/2020 12:32 WIB
|
oleh
OPD
Pemkot Apresiasi Atlet Paralimpic Dengan Berikan Tali Asih
Kamis 18/06/2020 09:56 WIB
|
oleh
OPD
Sambut New Normal Taman Pintar Berlakukan Beberapa Protokol Baru
Taman Pintar sebagai destinasi wisata unggulan di Yogyakarta telah bersiap dalam memasuki tatanan normal baru dengan layanan yang lebih adaptif dan mengedepankan protokol C
Rabu 17/06/2020 14:24 WIB
|
oleh
OPD
Optimalkan Kemajuan Teknologi Untuk Kesiapan Pembukaan Taman Pintar
Sebanyak 8 unit alat mencuci tangan wastafel diserahkan oleh Ban
Rabu 17/06/2020 12:42 WIB
|
oleh
OPD
Rapid Test Menyasar 618 Warga Termasuk Anak anak
Setelah melakukan nbsp rapid test di sejumlah mal Pemerintah Kot
Selasa 16/06/2020 13:12 WIB
|
oleh
OPD
Inez Kosmetik Bantu 600 Hand Sanitizer Untuk Pemkot Yogya
Kepedulian terhadap antisipasi penyebaran covid 19 dilakukan oleh berb
Selasa 16/06/2020 12:37 WIB
|
oleh
OPD
Pelayanan Print From Home Cegah Kerumunan Saat Pandemi
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DPMP Kota Yogyakarta luncurkan pelayanan print from home yaitu masyarakat dapat melakuka
Selasa 16/06/2020 12:29 WIB
|
oleh
OPD
Buka Rumah Ibadah Harus Izin Gugus Tugas
Pembukaan kembali rumah ibadah di Kota Yogyakarta mulai dilakukan secara bertahap deng
Senin 15/06/2020 20:16 WIB
|
oleh
OPD
Transaksi GoShop Pasar Tradisional Meningkat 33 Persen
Dalam dua bulan terakhir ini nilai transaksi pasar tradisional melalui layanan GoShop
Senin 15/06/2020 11:32 WIB
|
oleh
OPD
Ratusan Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta Siaga di Pusat Kota
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogya siagakan ratusan personel di kawasan pusat kota seperti di kawasan Malioboro Kota Yogyak
Senin 15/06/2020 10:40 WIB
|
oleh
OPD
Disperindag Kota Yogya Lakukan Langkah Preventif Penyebaran Covid 19
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta lakukan penutupan pasar Keranggan selama tiga hari yaitu sejak Minggu 14
«
328
329
330
331
332
333
334
335
336
»
BUAT TWIBBON
HUT ke-53 Korpri Kota Yogyakarta
Kiri
Kanan
Unggah Foto
Lihat
Lihat twibbon lainnya
Jogja Video
Suara Warga
Lapor
Taman/Perindang
mohon bantuannya untuk pemangkasan pohon di trotoar jalan dekat klinik bersalin Khadijah dan puskesmas Pakualaman karena sudah menutupi kabel listrik, terimakasih
15 January 2025, 17.32
Selesai
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: layouts/sidebar.php
Line Number: 141
" class="img-fluid text-center rounded-20" alt="Pengaduan Upik" style="height: 210px;width: 100%">
Layanan Internet / Freehotspot Jogjakota
Selamat sore... Saya mau mengadukan pungutan biaya wifi ke siapa ya
15 January 2025, 14.33
Lapor
Taman/Perindang
pohon perlu di pangkas , karena sudah terlalu rimbun. Lokasi dekat Apotek Merapi JL Mangkubumi 109 (JL Margo Utomo)
15 January 2025, 10.33
Lapor
Taman/Perindang
Ijin kami dari Kepolisian Sektor Tegalrejo Yka mohon untuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Yka agar memangkas pohon perindang (munggur) di lapangan Karangwaru (belakang kantor Polsek Tegalrejo) karena batangnya sudah merusak atap dari bangunan Mako Polsek Teggalrejo. Atas perhatian dan atensinya kami ucapkan terimakasih.
15 January 2025, 8.46
Lapor
Kemantren Ngampilan
mohon pemangkasan krn pohon waru sudah menjorok ke jln letjend suprapto
15 January 2025, 5.48
Lapor
Penerangan Jalan Umum
PJU di Jl. Sukonandi Gg I dan II MATI LAGI. Sempat nyala 2 hari sejak diperbaiki. Namun hari ini (14 Jan 25) kembali mati lagi. Lalin cukup padat. Mohon dengan sangat utk kembali diperbaiki nggih. Maturnuwun
14 January 2025, 19.14
Lapor
Taman/Perindang
pohon di pinggir Kali Winongo ( wilayah Ngampilan ) kondisi berdiri doyong ke barat mengingat pohon sdh tua rawan roboh yang akan menimpa rumah warga RT.48 RW.11 Gampingan, Pakuncen untuk itu mohon di lakukan Pemangkasan. terima kasih.
14 January 2025, 9.50
Dikerjakan
Layanan Internet / Freehotspot Jogjakota
freehotspot di area kantor kelurahan Keparakan Kidul, RT 53 RW 12 sudah seminggu nan tidak bisa digunakan. (maaf yang laporan tadi salah RT nya)
14 January 2025, 9.08
Dikerjakan
Layanan Internet / Freehotspot Jogjakota
sudah sekitar seminggu di area kantor kelurahan keparakan kidul RT 53 RW 10 Yogyakarta tidak bisa digunakan
14 January 2025, 8.00
Lapor
Ketertiban Umum
Gangguan suara luar biasa keras tanpa henti, terlebih di malam hari.
13 January 2025, 22.35
Selesai
Penerangan Jalan Umum
2 titik PJU di Jalan Gajah gg Gading mati sudah sejak hari Sabtu, 11 Januari 2025
13 January 2025, 20.58
Selesai
Penerangan Jalan Umum
Mau melaporkan lampu kota di perempatan swalayan maga mati.
13 January 2025, 19.30
Selesai
Penerangan Jalan Umum
lampu pju padam lokasi titik di perum timoho asri rt 06 rw 02 blok C5 miliran utara kantor inspectorat ...mohon pihak terkait...pju untuk periksa terimakasih..
13 January 2025, 18.41
Selesai
Pelayanan Catatan Sipil
Yth. Bapak OK Maryanto, Terima kasih atas tanggapannya yang sangat cepat untuk Nomor Aduan#PCS25945. Namun sepertinya anda belum memahami komplain yang saya ajukan. Yang saya adukan adalah persyaratan KTP 2 orang saksi yang merupakan orang lain bukan dari KK yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 27 Ayat (2), dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Pasal 53 Ayat (2), tidak ada ketentuan yang menyebutkan kewajiban melampirkan KTP saksi dalam proses pembuatan akta kelahiran. Mohon dapat ditinjau kembali dan bantu proses pembuatan akta bayi saya tanpa syarat KTP saksi orang lain yang tidak relevan dengan UU dan Perpres. Salam hormat dan terima kasih.
13 January 2025, 15.26
Lapor
Sampah
mohon bantuannya. menganggu pejalan kaki
13 January 2025, 13.47
Dikerjakan
Layanan Internet / Freehotspot Jogjakota
Sudah 1 minggu free hotspot di Kelurahan Mergangsan tidak dapat diakses. Kami sudah lapor beberapa hari yang lalu tapi belum bisa diakses. Apakah memang sudah tidak diaktifkan ya?
13 January 2025, 13.19
Dikerjakan
Layanan Internet / Freehotspot Jogjakota
udah beberapa hari ini tidak bisa menyambung
13 January 2025, 9.23
Selesai
Penerangan Jalan Umum
lampu penerangan jalan mati,selokraman RT 46 RW 11 Purbayan Kotagede yogyakarta
13 January 2025, 8.41
Dikerjakan
Saluran Air Limbah
SAL di Gowongan Kidul RT25 dan 26, RW06, tepatnya di sebelah Timur Hotel Sare, dekat lapangan, kondisi sudah hampir penuh. Mohon dapat segera ditindaklanjuti karena kalau hujan airnya meluap dan bau. Terimakasih
13 January 2025, 6.41
Selesai
Pelayanan Catatan Sipil
Yth. Bapak / Ibu Dukcapil di Tempat, Bersama surat ini, saya ingin menyampaikan kekecewaan saya terkait proses penerbitan akta kelahiran anak saya yang mengalami kendala dan penundaan selama berbulan-bulan dengan no. permohonan 470/183/PA/X/2024. Salah satu syarat yang diminta oleh pihak Dukcapil adalah melampirkan KTP dari dua orang saksi yang berkependudukan di Yogyakarta dan tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menurut saya kurang relevan dan menjadi hambatan yang tidak perlu. Saya telah melampirkan seluruh dokumen pendukung yang sah sesuai yang tercantum dalam situs Dukcapil sendiri (lihat screenshot lampiran), termasuk surat keterangan lahir dari rumah sakit, sebagai bukti autentik bahwa saya adalah ibu kandung dari bayi yang dilaporkan. Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban melampirkan KTP saksi untuk pembuatan akta kelahiran di website. Sebagai tambahan, saya mengetahui bahwa salah satu teman saya di wilayah Yogyakarta dapat menyelesaikan proses pembuatan akta kelahiran anak tanpa perlu melampirkan KTP saksi. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam prosedur dan penerapan kebijakan.idak ada ketentuan mengenai kewajiban melampirkan KTP saksi untuk pembuatan akta kelahiran. Sebagai tambahan, saya mengetahui bahwa salah satu teman saya di wilayah Yogyakarta dapat menyelesaikan proses pembuatan akta kelahiran anak tanpa perlu melampirkan KTP saksi. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam prosedur dan penerapan kebijakan. Namun, permintaan KTP saksi tersebut tetap diberlakukan. Bahkan, saat saya meminta klarifikasi melalui WhatsApp, pihak Dukcapil menyebutkan bahwa keberadaan saksi diperlukan untuk “membuat laporan.” Saya merasa alasan ini tidak relevan, mengingat saya sebagai pelapor adalah ibu kandung anak yang dilaporkan, dan semua bukti administratif sudah jelas menunjukkan keabsahan kelahiran tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 27 Ayat (2), dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Pasal 53 Ayat (2), tidak ada ketentuan yang menyebutkan kewajiban melampirkan KTP saksi dalam proses pembuatan akta kelahiran, terutama ketika pelapor adalah ibu kandung yang telah melampirkan surat kelahiran dari rumah sakit dan dokumen lainnya yang sah. Sehubungan dengan hal ini, saya memohon agar pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat: 1. Meninjau kembali kebijakan terkait kewajiban melampirkan KTP saksi yang tidak relevan dalam proses pembuatan akta kelahiran, mengingat saya sebagai ibu kandung telah memenuhi persyaratan yang berlaku. 2. Mempercepat proses penerbitan akta kelahiran anak saya tanpa ketentuan yang membebani, dan segera memproses pembuatan akta kelahiran berdasarkan dokumen yang telah saya ajukan. Demikian surat ini saya sampaikan dengan harapan besar agar pihak Dukcapil dapat segera memproses pembuatan akta kelahiran anak saya tanpa syarat yang tidak relevan. Saya yakin dengan perhatian yang baik terhadap keluhan ini, pelayanan publik dapat lebih efisien dan mempermudah masyarakat dalam mengurus urusan administratif. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hormat saya, Laurentia Rena
12 January 2025, 19.54