Hukum Membayar Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadan

 

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, bolehkah membayarnya sejak awal Ramadan?

Mayoritas ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dan membantu kaum miskin agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak. Dengan membayar lebih awal, mustahik dapat lebih cepat merasakan manfaatnya.

Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah mendekati akhir Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Jika ditunda hingga setelah salat Id, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi bernilai zakat fitrah.

Meskipun diperbolehkan membayar lebih awal, disarankan untuk memastikan bahwa zakat fitrah tetap sampai kepada mustahik di waktu yang tepat. Jika membayar melalui lembaga zakat, biasanya mereka akan mendistribusikannya sesuai ketentuan syariat.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah

Penulis: Saffanatussa'idiyah