Apakah Zakat Bisa Diberikan dalam Bentuk Jasa atau Barang?

 

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta melebihi batas tertentu (nisab). Dalam praktiknya, zakat umumnya diberikan dalam bentuk uang atau bahan pokok seperti beras untuk zakat fitrah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat bisa diberikan dalam bentuk jasa atau barang?

Pandangan Ulama Mengenai Bentuk Zakat

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat sebaiknya diberikan dalam bentuk yang telah ditetapkan, seperti uang atau bahan makanan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat. Namun, dalam beberapa kondisi, ada ulama yang memperbolehkan zakat dalam bentuk selain uang atau makanan, asalkan tetap memenuhi tujuan zakat, yaitu membantu mustahik (penerima zakat) dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Zakat dalam Bentuk Barang

Dalam beberapa kasus, zakat dapat diberikan dalam bentuk barang. Contohnya, seorang petani dapat menunaikan zakat hasil pertaniannya dalam bentuk sebagian dari panennya. Begitu juga seorang pedagang yang bisa membayar zakat dari barang dagangannya. Ini sesuai dengan konsep zakat mal, di mana zakat diambil dari harta yang dimiliki dan dikembangkan.

Namun, ada syarat utama dalam memberikan zakat dalam bentuk barang, yaitu barang tersebut harus memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat. Misalnya, jika seseorang ingin membayar zakat dengan memberikan peralatan rumah tangga atau pakaian, barang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan mustahik.

Zakat dalam Bentuk Jasa

Berbeda dengan barang, memberikan zakat dalam bentuk jasa masih menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jasa tidak bisa dijadikan sebagai zakat, karena zakat adalah bentuk pemindahan kepemilikan harta dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik. Jika seseorang hanya memberikan jasa, seperti layanan medis atau pendidikan secara gratis, maka itu lebih dianggap sebagai bentuk sedekah atau wakaf, bukan zakat.

Namun, dalam praktik modern, ada pendekatan yang lebih fleksibel. Beberapa lembaga zakat mengelola dana zakat untuk menyediakan layanan bagi mustahik, seperti pelatihan keterampilan atau layanan kesehatan. Dalam konteks ini, meskipun muzakki tidak langsung memberikan zakat dalam bentuk jasa, dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk penyediaan jasa yang bermanfaat bagi penerima zakat.

Secara umum, zakat lebih dianjurkan untuk diberikan dalam bentuk uang atau barang yang bernilai ekonomi. Memberikan zakat dalam bentuk jasa tidak memenuhi syarat kepemilikan yang ditetapkan dalam hukum zakat, tetapi tetap bisa menjadi bentuk sedekah yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, jika ingin membantu orang lain melalui jasa, sebaiknya dilakukan dalam bentuk inisiatif sosial yang didukung oleh dana zakat yang sudah dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga terpercaya.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat  
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

Editor: Ummi Kiftiyah