Surat Edaran Walikota Yogyakarta tentang Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H

Secara khusus Walikota Yogyakarta menyampaikan Surat Edaran terkait pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H kepada masyarakat Kota Yogyakarta untuk:
- Masyarakat muslim di Kota Yogyakarta agar saling menghormati dan tidak mempermasalahkan adanya potensi perbedaan dalam menentukan 1 Ramadan dan 1 Syawal Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi;
- Menyelenggarakan kegiatan ibadah di bulan ramadan dan mensyiarkan malam ldulfitri dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil di masjid dan musala dengan memperhatikan kenyamanan dan ketenteraman kondisi lingkungan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yaitu antara lain menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam;
- Takbiran ldulfitri dilaksanakan di masjid, musala dan tempat lain mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;
- Penyelenggaraan Salat ldulfitri dapat dilaksanakan di masjid dan atau lapangan dengan menggunakan pengeras suara luar;
- Bagi para penceramah/khatib selama Bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri, agar dapat menyampaikan materi kotbahnya dengan mengajak peningkatan keimanan dan ketakwaan, mengutamakan nilai toleransi, membangun dan menjaga persatuan kesatuan bangsa dan meningkatkan persaudaraan dan kerukunan inter dan antar umat beragama;
- Menghimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di Bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat; dan
- Panitia Ramadan, Takbir, ldulfrtri maupun Halalbihalal Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Yogyakarta diwajibkan tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, khususnya tentang pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
- Panitia Ramadan, Takbir, ldul Fitri maupun Halalbihalal Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Yogyakarta diwajibkan tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, khususnya tentang pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dan hasil rapat lurah camat dengan Walikota hari Rabu, 26 Maret 2025 maka lurah Kricak segera koordinasi dengan Takmir dan Panitia masjid yang akan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di 4 lokasi yaitu Masjid Nur Utomo RT 02 RW 01 Jatimulyo Kricak, Masjid Nur Iman RT60 RW 01 Jatimulyo Kricak, Masjid Al -Hikmah Kricak Kidul RT 37 RW 08 Kricak, Lapangan SDN Bangunrejo 1 RT 53 RW 12 Bangunrejo Kricak.
Mohon menjadi perhatian untuk seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta, terkhusus takmir dan panitia memberikan perhatian khusus, mengumumkan pada malam takbiran dan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar jamaah memperhatikan kebersihan dan mengelola sampahnya masing-masing.