Pemeriksaan Terinci LKPD Pemkot Yogya Tahun 2024 Dimulai
UMBULHARJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY akan melakukan Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Yogyakarta Tahun 2024 selama tiga puluh hari kalender terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025.
Menandai kegiatan ini dilakukan penyerahan surat tugas pelaksanaan Pemeriksaan Terinci LKPD dari Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik kepada Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo, pada hari Selasa (4/3) di Ruang Yudhistira Balai Kota.
Diharapkan dari pemeriksaan tersebut akan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga menambah daftar panjang perolehan WTP Pemkot Yogya yang sudah mencapai 15 kali berturut-turut.
"LKPD Pemkot Yogyakarta ini telah meraih predikat opini WTP sebanyak 15 kali secara berturut-turut. Harapan kami fleksibilitas tetap menjadi akuntabilitas, keep on the track. Sehingga, kepatuhan penyajian laporan keuangan dapat berjalan dengan transparansi dan penuh tanggung jawab,” jelas Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, saat memberikan sambutan.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa akan mencatat dengan bijak setiap masukan yang diberikan oleh BPK serta berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang ada dalam catatan pemeriksaan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah alokasi anggaran dalam mengatasi data darurat. Pihaknya menekankan bahwa instruksi dari BPK akan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih tepat guna dan efektif.
“Kota Yogyakarta memang tidak memiliki investasi tanah yang luas, namun investasi yang berkembang di sini lebih mengandalkan belanja pemerintah daerah dan peran UMKM. Dengan kombinasi yang tepat, perekonomian kota bisa semakin maju,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan retribusi sampah yang masih menjadi perhatian masyarakat. Hasto menyatakan, kebijakan terkait retribusi sampah masih dalam tahap diskusi dan perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak kontraproduktif bagi masyarakat secara umum.
“Kita memahami bahwa retribusi sampah adalah hal yang penting, tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, kami masih mempertimbangkan kebijakan yang paling sesuai,” tambahnya.
Selain itu, fasilitas pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Pemerintah menyadari bahwa masih ada kekurangan dalam sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan BPK, Hasto berharap, kebijakan yang diterapkan dapat lebih efektif dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY Agustin Sugihartatik menyerahkan surat tugas pelaksanaan Pemeriksaan Terinci LKPD kepada Pemkot Yogyakarta melalui Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.
Agustin Sugihartatik mengungkapkan, sesuai dengan surat tugas Nomor 40/ST/XVIII.YOG/02/2025 pada tanggal 28 Februari 2025, BPK akan melakukan Pemeriksaan Terinci LKPD di Pemkot Yogyakarta.
Pihaknya menyebutkan Kota Yogyakarta memiliki capaian paling tinggi pada pemantauan tindak lanjut per Semester II Tahun 2023 yang telah ditindaklanjuti mencapai 92,96 persen.
“Angka ini merupakan capaian paling tinggi Pemerintah Daerah se Kabupaten/Kota di Indonesia. Sehingga, kami berharap Pemkot Yogyakarta selalu berkoordinasi dengan kami dan mendukung kami agar laporan yang diberikan secara terinci dan apa yang menjadi bentuk pertanggungjawaban agar segera disampaikan kepada kami,” ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, lingkup pemeriksaan pada kegiatan Pemeriksaan Terinci LKPD Pemkot Yogyakarta tahun 2024 ini diantaranya, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Ia berharap, dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim BPK dapat memperoleh akses langsung kepada pimpinan satker/petugas/dokumen terkait dengan objek pemeriksaan.
“Dengan akses yang diberikan dan transparansi yang ada, kami bisa memberikan rekomendasi yang tepat. Sehingga, nantinya akan berdampak pada peningkatan kinerja dalam pengelolaan publik di Pemkot Yogyakarta,” imbuhnya. (Hes)