Pemkot Yogya Luncurkan Layanan Klinik Konsultasi Perizinan

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan layanan terpadu aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan. Aplikasi itu melayani konsultasi seluruh perizinan di Pemkot Yogyakarta yang diakses secara online. Layanan itu memudahkan bagi masyarakat agar tidak perlu berkonsultasi secara tatap muka. 
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan pembuatan aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan adalah kolaborasi DPMPTSP Kota Yogyakarta dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta. Menurutnya dari hasil pantauan selama ini masyarakat  banyak terkendala terkait syarat-syarat perizinan yang  harus dipenuhi dalam aplikasi perizinan terkait. Misalnya terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan berusaha Online Single Submission (OSS). Masyarakat yang tidak tahu persyaratan lalu bertanya ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kita sering mengembalikan pelayanan karena misalnya kekurangan syarat dan ketidaktahuan masyarakat. Terutama untuk PBG dan OSS. Ternyata kita membutuhkan aplikasi bagaimana masyarakat tahu tentang perizinan dan persyaratannya. Dengan latar belakang itu kami membuat konsultasi (perizinan) terpadu," kata Budi ditemui usai peluncuran aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (5/3/2025). 

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa saat memberikan penjelasan terkait layanan aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan. 

Layanan Klinik Konsultasi Perizinan secara online dapat diakses di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Pilih menu Klinik Konsultasi Perizinan, lalu pilih konsultasi online dan akan muncul tampilan chat atau percakapan untuk ruang konsultasi dengan petugas secara online. Budi berharap dengan adanya aplikasi itu, para pemohon izin dapat berkonsultasi dahulu sebelum mengakses aplikasi perizinan terkait seperti OSS, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk PBG agar persyaratanya lengkap. 
"Harapannya masyarakat semakin aware (sadar) dan mengerti tentang syarat-syarat layanan perizinan sehingga ketika masuk di aplikasi (perizinan terkait) sudah tidak masalah dan kita tidak perlu banyak mengembalikan, efektivitas akan lebih  terjamin," paparnya. 
Budi menyatakan selain layanan online, DPMPTSP Kota Yogyakarta juga membuka konsultasi perizinan secara offline mulai 14 Oktober 2024 di Mal Pelayanan Publik. Sejak dibuka konsultasi perizinan secara offline, jumlah PBG yang diterbitkan mengalami kenaikan. Dicontohkan tahun 2024 pada Oktober-Desember sudah menerbitkan 37 PBG, tahun 2025 Januari- Februari ada 44 PBG. Sedangkan permohonan PBG sampai Maret 2025, total pengajuan ada 2.137 permohonan, yang diterbitkan PBG 313 dan ditolak 284 permohonan. Masih ada 1.542 pemohon PBG yang masih dalam proses sampai saat ini. 

"Sudah semua terpadu. Semua OPD yang tergabung di dalam layanan Mal Pelayanan Publik sudah masuk (Klinik Konsultasi Perizinan)," ujar Budi. 
Dia menuturkan semua masyarakat yang melakukan pelayanan konsultasi perizinan akan mendapatkan jawaban melalui satu saluran di aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan. Pihaknya menegaskan dari hasil pantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika ada layanan aplikasi atau online diharapkan akan mengurangi pertemuan konsultasi secara langsung. Jika ada konsultasi tatap muka, maka ada satu area khusus layanan konsultasi di MPP. 

Tampilan layanan aplikasi Klinik Konsulitasi Perizinan. 

Sementara itu Sekretaris Diskominfosan Kota Yogyakarta, Suciati Sah menyampaikan pelayanan Klinik Konsultasi Perizinan secara online efektif diakses masyarakat saat jam kerja. Mengingat setiap konsultasi akan dijawab oleh petugas operator di Mal Pelayanan Publik bukan dijawab mesin otomatis. Diakuinya untuk beberapa persyaratan yang sudah baku, bisa direspon otomatis jawaban dari konsultasi.
"Terkait layanan konsultasi (perizinan) online ini kita lakukan saat jam kerja. Ada petugas (operator)  yang standby. Ada konsultasi-konsultasi spek teknis, itu dilakukan (dijawab) operator yang piket," ucap Suci. 

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Umi Akhsanti menyatakan dari permohonan PBG yang masuk selama ini hampir semua perlu ada perbaikan karena ada yang tidak lengkap atau memenuhi syarat. Oleh sebab itu ada layanan klinik konsultasi perizinan secara online dan konsultasi teknis PBG di Mal Pelayanan Publik. 
"Untuk pengurusan PBG, kami berharap masyarakat bisa berkonsultasi lebih dahulu di Konsultasi Teknis PBG di Mal Pelayanan Publik, sehingga ketika upload dokumen sudah tidak ada kesalahan. Ketika kami ada pengembalian karena gambar dan perhitungan salah, ketika mendapat berita acara perbaikan lebih baik konsultasi dulu. Kami harap lebih memanfaatkan Klinik Konsultasi ini difasilitasi di sini dan tidak ada pertemuan di luar," pungkas Umi.(Tri) 

Suasana peluncuran aplikasi Klinik Konsultasi Perizinan. DPMPTSP Kota Yogyakarta juga ada layanan konsultasi teknis PBG secara offline di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.