Penerimaan Tim Penilai Lomba Kebersihan Wilayah di Kelurahan Wirobrajan

(Maret/24) wirobrajankel.jogjakota.go.id - Bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Wirobrajan, pada hari Jumat di tanggal 21 Maret 2025 telah dilaksanakan Penilaian Lomba Kebersihan Wilayah oleh rombongan Tim dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Bapak SUBARJILAN, S.I.P., M.Si. serta beranggotakan beberapa perwakilan dari Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Acara tersebut didampingi langsung oleh Mantri Pamong Praja Wirobrajan Bapak SARWANTO, S.I.P., M.M. dan Lurah Wirobrajan Ibu SRI SUWARDANI, S.Sos. serta jajaran Kemantren Wirobrajan serta Kelurahan Wirobrajan.

Indikator penilaian lomba kebersihan wilayah adalah sebagai berikut:

1. Pengelolaan Sampah Organik

  • Pemanfaatan Sarpras Pengelolaan Sampah Organik: Menilai jumlah dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia untuk pengelolaan sampah organik oleh masyarakat.

  • Hasil Pengelolaan Sampah Organik: Mengevaluasi sejauh mana sampah organik dapat dimanfaatkan atau diolah menjadi produk yang bermanfaat, seperti pupuk kompos.

2. Pengelolaan Sampah Anorganik

  • Bank Sampah: Menilai keberadaan bank sampah di tiap RW sebagai tempat pengelolaan sampah anorganik.

  • Bank Sampah Aktif: Menilai apakah bank sampah tersebut berfungsi dengan baik, termasuk seberapa sering dan efektif operasionalnya.

3. Inovasi Pengelolaan Sampah

  • Inovasi Pengelolaan Sampah: Menilai kreativitas dalam mengelola sampah, baik itu berupa inovasi dalam bentuk produk, teknologi, maupun pendekatan baru dalam pengelolaan sampah.

4. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah dan Kegotong Royongan

  • Persentase Rumah Tangga Mengumpulkan Sampah ke Depo Secara Kolektif: Mengukur tingkat partisipasi rumah tangga dalam mengumpulkan sampah ke tempat pengumpulan sampah secara kolektif.

  • Kegiatan Gotong Royong Fisik (2024): Menilai pelaksanaan kegiatan gotong royong rutin seperti kerja bakti setiap bulan untuk kebersihan wilayah.

  • Kegiatan Kesetiakawanan Sosial (Non Fisik) (2024): Menilai adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang bersifat non fisik, seperti kegiatan mandiri yang mengatasi masalah sosial di masyarakat.

5. Kebersihan Lingkungan/Wilayah

  • Kebersihan Selokan / Drainase Wilayah: Mengukur kebersihan saluran air atau drainase di wilayah tersebut, dengan dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah kegiatan.

  • Perawatan Taman Kampung: Menilai bagaimana kondisi dan perawatan taman kampung, serta dokumentasi perubahan kondisi sebelum dan sesudah dilakukan perawatan.

  • Kebersihan Jalan Lingkungan: Menilai kebersihan jalan lingkungan dengan dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah kegiatan pembersihan dilakukan.

Penilaian ini seharusnya membantu memberikan gambaran menyeluruh tentang upaya masyarakat dalam menjaga kebersihan wilayah mereka, serta partisipasi aktif dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungan khususnya di lingkungan Kelurahan Wirobrajan. (r12ky)