PERCEPATAN AKTA KEMATIAN

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ  Kota Yogyakarta sedang melaksanakan program percepatan dalam pelayanan Akta Kematian. Program tersebut melibatkan beberapa stakeholder yaitu: masyarakat, kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait seperti Puskesmas/rumah sakit.

Masyarakat sebagai penerima dan pengguna dari hasil layanan merupakan unsur pokok karena awal percepatan adalah kecepatan pelaporan dari masyarakat dalam hal ini tentang pelaporan peristiwa kematian dan hasilnya kembali kepada masyarakat.

Percepatan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi whatsapp (WA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam program ini pelapor atau yang mengurus akta cukup datang ke kelurahan untuk menyerahkan dokumen berupa : KTP dan KK yang meninggal, KTP Suami/isteri (bila yang meninggal status menikah), KTP Saksi 2 (dua) orang, KTP pelapor dan bukti pelaporan kematian dari RT/RW sempat. Data-data tersebut difoto oleh petugas kelurahan yang selanjutnya akan diteruskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan pemohon akan diberitahukan apabila akta sudah selesai dan siap diambil, sehingga pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tinggal mengambil dan menyerahkan dokumen persyaratan.

Percepatan dapat dilaksanakan jika pelaporan kematian dilakukan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah peristiwa kematian. Pelaporan kematian yang dilakukan melebihi 2 x 24 jam akan dilayani secara reguler. Jika peristiwa kematian terjadi pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.