PENGUKUHAN PENGURUS KELURAHAN SIAGA PERIODE 2020-2022

Kelurahan siaga merupakan salah satu bentuk reorientasi pelayanan kesehatan dari sebelumnya bersifat sentralistik dan top down menjadi lebih partisipatif dan bottom up. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga, desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.

Desa yang dimaksud di sini dapat berarti kelurahan atau nagari atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsep Kelurahan siaga adalah membangun suatu sistem di suatu desa yang bertanggung jawab memelihara kesehatan masyarakat itu sendiri, di bawah bimbingan dan interaksi antara Puskesmas dan kader Kelurahan Siaga. Di samping itu, juga dilibatkan berbagai pengurus lembaga sosial kemasyarakatan tingkat Kelurahan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam program kesehatan.

Secara umum, tujuan pengembangan Kelurahan siaga adalah terwujudnya masyarakat yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Selanjutnya, secara khusus, tujuan pengembangan Kelurahan siaga (Depkes, 2006), adalah :

  1. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat Kelurahan tentang pentingnya kesehatan.
  2. Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat.
  3. Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
  4. Meningkatnya kesehatan lingkungan di tingkat Kelurahan.

Kelurahan baciro sebagai kelurahan Siaga aktif senantiasa mendorong masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat. Pembentukan pengurus Kelurahan Siaga periode 2020-2022 dengan keputusan lurah Baciro Nomor 01/KEP/BCR/2020 tanggal 02 januari 2020 mewujudkan sinergitas antara lembaga sosial masyarakat dengan pemerintah Kelurahan baciro. Dalam Keputusan tersebut juga diatur pola koordinas dan kemitraan antara Kelurahan siaga dengan lembaga sosial kemasyaraatan tingkat kelurahan maupun tingkat RT dan RW.

Bertempat di aula kantor Kelurahan Baciro, pada tanggal 17 Januari 2020 diselenggarakan pengukuhan pengurus Kelurahan siaga Periode 2020-2022 yang  diketuai oleh Bapak Drs. Y. Ris Pranoto. Dalam sambutannya Lurah Baciro mengemukakan bahwa sinergitas antar lembaga sosial kemasyarakatan merupakan hal yang perlu diperhatikan, sehingga program-program peningkatan kesehatan di Kelurahan Baciro bisa berjalan dengan lancar. (SURYA-A0216)