Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Diberitahukan kepada warga masyarakat yang merasa keberatan denga nilai ketetapan PBB diharap untuk segera mengajukan permohonan keringanan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan waktu hingga 31 Agustus 2020 bagi wajib pajak (WP) untuk mengajukan keringanan.

Wajib pajak dapat mengajukan keringanan secara kolektif melalui Ketua RW.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut

Blangko Permohonan Pengurangan atas SPPT PBB-P2 dapat diunduh melalui tautan berikut