Surat Edaran Walikota tentang Antisipasi Penyebaran Infeksi COVID 19 pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta

Menunjuk surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443/01357, tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Ujian Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ujian Sekolah untuk siswa SMP/MTs dan Ujian Sekolah untuk siswa SD/MI di Kota Yogyakarta akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan;
  2. Meniadakan segala aktivitas siswa di sekolah dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 23 Maret s.d. 31 Maret 2020;
  3. Kepala Sekolah/Guru dan Karyawan tetap masuk kerja seperti biasanya dan selalu menjaga kebersihan sekolah dengan menggunakan disinfektan untuk seluruh perangkat yang digunakan untuk proses pembelajaran seperti handel pintu, saklar lampu, computer,  papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
  4. Selama siswa belajar di rumah, Kepala Sekolah/Kepala Lembaga/Kepala SKB/Guru memprakarsai pembelajaran jarak jauh dengan model daring (online), atau memberikan penugasan/project kepada siswa berupa aktivitas yang bersifat menumbuhkan kemampaun berfikir kreatif dan inovatif;
  5. Kepala Satuan Pendidikan agar mengimbau kepada orangtua untuk memantau dan mengurangi/membatasi aktivitas anak di luar rumah yang melibatkan interaksi dengan banyak orang selama masa pembelajaran di rumah;
  6. Memerintahkan kepada satuan pendidikan untuk membatalkan kegiatan-kegiatan di luar ruangan (perkemahan, studi wisata, outbound, kegiatan pembelajaran di luar kelas lainnya) yang membutuhkan interaksi dengan banyak orang;
  7. Mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar.

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut