Layanan Adminduk Kecamatan Pada Masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19

 

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-10 melalui kontak langsung, maka layanan administrasi kependudukan di kecamatan untuk sementara (mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Layanan Dialihkan tersentral di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Komplek Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta dengan Tetap meminimalisir kontak langsung dengan pemohon
  2. Layanan di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan secara daring/online melalui:
    1. Aplikasi Jogja Smart Service (JSS) Menu Lauanan Kelurahan dan Kecamatan
    2. Layanan Whatsapp
      1. 082137589077 (KK, KTP, KIA, Mutasi Penduduk)
      2. 085156474750 (Akta-akta Pencatatan Sipil)
      3. 089603269011 (Konsolidasi Data NIK/KK)
    3. Konsultasi Melalui Telepon
      1. (0274) 557602 (Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil)
      2. (0274) 587490 (Konsolidasi Data)
    4. Perekaman KTP-el dan KIA untuk sementara ditunda kecuali untuk pemula dan Keperluan Darurat

Demikian untuk menjadi perhatian