PERUBAHAN JAM PELAYANAN PENDAFTARAN PUSKESMAS KRATON

Sehubungan dengan kondisi Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Yogyakarta, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah kerjanya, berkewajiban untuk melaksanakan upaya promotif preventif di wilayah, melaksanakan kontak tracing pada ODP dan PDP yang berada di wilayah kerjanya dan segera melaporkan ke Dinas Kesehatan pada setiap harinya sebelum pukul 13.00 WIB.

Sehubungan dengan hal diatas, kami sampaikan bahwa jam buka pendaftaran Puskesmas selama masa Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Yogyakarta yaitu sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berubah menjadi sebagai berikut :

Hari

Jam Pendaftaran

Jam Pendaftaran menjadi

Senin s.d Kamis

07.30 - 12.00 WIB

07.30 - 11.00 WIB

Jumat

07.30 - 10.00 WIB

07.30 – 09.30 WIB

Sabtu

07.30 - 11.00 WIB

07.30 - 10.30 WIB

Perubahan jam buka pendaftaran tersebut dikecualikan bagi pasien gawat darurat dan pasien dengan gejala-gejala kecurigaan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), yang harus diterima selama jam kerja Puskesmas.

Demikian kami sampaikan untuk disampaikan kepada masyarakat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.