Perpanjangan Masa Kegiatan Belajar di Rumah bagi Peserta Didik di Kota Yogyakarta

Berdasar Surat Edaran Walikota no. 443/1250/SE/2020, kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik di Kota Yogyakarta diperpanjang sampai dengan 14 April 2020.

Pengaturan kerja Kepala Sekolah/guru/karyawan sesuai dengan surat edaran Walikota Yogyakarta Nomor : 061/978/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat bencana COVID-19 di Pemerintah Kota Yogyakarta

Surat edaran selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut