Yuk, Pakai Masker!

Berdasarkan rekomendasi dari World Health Organization (WHO), Pemerintah Republik Indonesia mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Himbauan wajib pakai masker diterbitkan dengan tujuan untuk mengurangi resiko penyebaran Virus COVID 19. 

Masyarakat disarankan untuk menggunakan masker kain yang dapat dicuci sehingga bisa digunakan berkali-kali. Penggunaan masker bedah diutamakan untuk tenaga kesehatan yang menangani Virus COVID 19. Selain itu, bagi yang sakit juga disarankan untuk menggunakan masker bedah karena lebih efektif mencegah penyebaran penyakit melalui droplet.

Menindak lanjuti dari himbauan wajib pakai masker, maka Puskesmas Kraton mengeluarkan kebijakan :

  1. Semua warga diwajibkan memakai masker saat beraktifitas di luar rumah, termasuk di Puskesmas Kraton
  2. Pengunjung Puskesmas Kraton akan dilayani apabila sudah memakai masker
  3. Pengunjung Puskesmas Kraton diharapkan sudah memakai masker dari rumah
  4. Dikarenakan ketertbatasan sediaan masker, maka masker hanya disediakan untuk pasien dengan gejala demam, batuk, pilek, dan sesak nafas

Seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak panik, tetap waspada, dan menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS)

Salam Sehat !