Perpanjangan Masa Kegiatan di Rumah dan Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadan

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor 421/3116, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melanjutkan Pelaksanaan Belajar Mengajar jarak jauh/daring dari rumah pada satuan pendidikan mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020
  2. Pelaksanaan Pembelajaran berkaitan dengan bulan Ramadan 1441 H/2020 M
    1. Libur Ramadan 1441 H berlangsung selama 9 (Sembilan) hari dengan perincian sebagai berikut :
      1. Satu hari sebelum Ramadan, yaitu tanggal 23 April 2020
      2. Dua hari pertama Ramadan, yaitu tanggal 24 dan 27 April 2020
      3. Empat hari di akhir Ramadan, yaitu tanggal 18 s.d 22 Mei 2020
    2. Libur Idul Fitri 1441 H berlangsung selama 6 (enam) hari, yaitu tanggal 26 Mei s.d 3 Juni 2020
    3. Selama libur Ramadan 1441 H, tidak ada pembelajaran di rumah sehingga peserta didik tidak perlu diberikan tugas akademis maupun bentuk lainnya.
    4. Selama libur Ramadan 1441 H, peserta didik yang beragama Islam diimbau untuk meningkatkan ibadahnya dengan salat jamaah di rumah, tadarus Al Quran dan memperbanyak infaq/sodakoh
    5. Bagi yang beragam selain Islam tetap menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama
    6. Selama libur Radaman 1441 H, guru dan karyawan tetap bekerja selama 32,5 jam perminggu dengan pengaturan sebagai berikut:
      1. Hari Senin sampai Kamis : pukul 07.30 – 14.45 WIB
      2. Hari Jumat : pukul 07.30 – 11.00 WIB
    7. Kepala memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik
  3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
    1. Penerimaan hasil belajar semester genap/Kenaikan Kelas SD dan SMP dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2020
    2. Pengumuman kelulusan dilaksanakan pada tanggal:
      1. Sekolah Dasar : 15 Juni 2020
      2. Sekolah Menengah Pertama : 5 Juni 2020
      3. Pendidikan Kesetaraan Program Paket A : 15 Juni 2020
      4. Pendidikan Kesetaraan Program Paket B : 5 Juni 2020
  4. Kegiatan Akhir/Tutup Tahun
    1. Acara tutup tahun/perpisahan baik TK,SD, maupun SMP pada prinsipnya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran, oleh karena itu acara tersebut tidak wajib dilaksanakan baik oleh sekolah atau pihak lain (misal komite sekolah, forum orang tua/ wali murid)
    2. Dalam situasi keprihatinan dan mencegah pengumpulan massa karena bencana COVID 19, maka diimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak mengadakan acara wisuda/tutup tahun
    3. Rasa syukur atas telah selesainya proses pembelajaran bisa diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap sesame guna meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat bencana COVID 19

Surat edaran selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut