Pelaksanaan Rapid Test bagi Warga Kota Yogyakarta Pengunjung Indogrosir

Dalam rangka upaya pengendalian COVID-19 di Kota Yogyakarta, disampaikan bahwa Pemkot Jogja akan melaksanakan Rapid Test bagi warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Indogrosir pada tanggal 19 April 2020 - 4 Mei 2020. Berikut syarat dan ketentuannya

A.Syarat dan Ketentuan
1.Warga Kota Yogyakarta (KTP/NIK Kota)
2.Memiliki bukti transaksi di Indogrosir periode 19 April - 4 Mei 2020 berupa struk/nota transaksi
3.1 struk berlaku untuk 1 orang

B.Prosedur Pemeriksaan
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi form skrining melalui website sebagai berikut:
1.Klik link corona.jogjakota.go.id
2.Pilih menu skrining masif masal
3.Masukan NIK dan No HP serta data lain yang diperlukan
4.Jawab semua pertanyaan yang ada dalam form skrining
5.Cek hasil skrining

C.Pelaksanaan rapid test tanggal 12 - 14 Mei 2020 di masing-masing Puskesmas sesuai domisili.