Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi COVID-19

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, Keputusan Walikota Nomor 332/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Darurat COVID-19 di Kota Yogyakarta, dan hasil koordinasi Pemerintah Daerah dengan para pimpinan majelis agama Kota Yogyakarta, berikut kami sampaikan panduan penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Kota Yogyakarta. 

Panduan tersebut dapat diunduh di laman: s.id/pedomanrumahibadahjogja