Sidang Virtual Penutupan Masa Sidang

DPRD Kota Jogja Gelar sidang paripurna pada Kamis (2/7) siang. Dalam situasi tanggap darurat pandemi covid-19, sesuai standar protokol kesehatan, kehadiran peserta sidang dalam ruang paripurna masih dibatasi. Sementara anggota dewan lainnya yang tidak bisa masuk ke ruangan tetap bisa mengikuti sidang dengan aplikasi zoom meeting.

Dalam kesempatan itu, HM Fursan, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa meski dalam kondisi pandemi covid-19, DPRD Kota Jogja tetap akan melaksanakan kewajiban menyelenggarakan kegiatan reses pada tanggal 3 Juli – 8 Juli 2020. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, anggota DPRD Kota Jogja akan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik. masukan-masukan yang didapat dari kegiatan reses tersebut akan diolah oleh Dewan yang akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. “Pokir DPRD selanjutnya akan dibahas bersama eksekutif untuk menciptakan program kegiatan yang menyentuh kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kegiatan ini sekaligus untuk menyongsong era normal baru (new normal),” ucapnya.

Sebelum penutupan sidang, Fursan menyampaikan bahwa rapat paripurna pembukaan masa sidang DPRD Kota Jogja akan diselenggarakan pada hari Kamis, 9 Juli 2020. “Kami berharap pelaksanaan reses dapat berjalan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” tutur Fursan. (rat/ast)