Pemkot Perlu Inventarisasi Lahan Kosong

Pertanahan di Kota Yogya masih menjadi persoalan pelik. Satu sisi lahan kosong dengan luasan memadai untuk kepentingan publik sulit dicari. Namun di sisi lain, tidak sedikit tanah yang tidak termanfaatkan dengan baik sehingga terkesan lahan liar. Lahan yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu lama pun harus bisa terpetakan oleh pemerintah. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya Wisnu Sabdono Putro SH, mengungkapkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan sempat diatur kewenangan pemerintah terhadap lahan terutama status Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan dalam waktu 20 tahun dapat dicabut statusnya untuk kepentingan pemerintah. "Sekarang Pemkot harus memperkuat inventarisasi. Data semua lahan yang sudah lama tidak dimanfaatkan, termasuk bagaimana statusnya," tandasnya.

Sekretaris Komisi A ini menilai, meski RUU Pertanahan belum jadi disahkan pada akhir 2019 lalu, namun antisipasi harus dilakukan. Dirinya pun mengapresiasi program pendataan tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Hanya, Wisnu mendorong agar target pendataan tanah tersebut dioptimalkan. Apalagi kegiatan itu mendapat dukungan penuh dari Dana Keistimewaan sehingga tidak membebani APBD. Wisnu mengatakan, tanah di Kota Yogya memiliki nilai yang cukup tinggi. Baik status HGB maupun hak milik, hampir memiliki kesamaan nilai dalam transaksi jual beli. Sehingga khusus bagi HGB yang tidak dimanfaatkan hingga puluhan tahun dan bisa dipergunakan oleh negara, maka pemanfaatannya pun harus diperuntukkan bagi kepentingan publik. "Harga tanah di Kota Yogya setiap tahun semakin tinggi. Jangan sampai lahan yang masih tersisa untuk kepentingan komersil. Kebutuhan papan dan ruang terbuka publik harus diakomodasi oleh pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, inventarisasi tanah atau lahan kosong harus tetap melibatkan pihak lain seperti Kraton, Pakualaman maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika seluruh lahan kosong sudah mampu terpetakan mulai dari luasan, lokasi, akses hingga status kepemilikannya kelak akan memudahkan Pemkot dalam mengambil kebijakan. Terutama program pembelian tanah warga untuk dijadikan ruang terbuka hijau publik. Menurut Wisnu, Pemkot sudah menerima tumpukan proposal dari warga yang tanahnya bersedia dibeli oleh pemerintah. Kendati selama masa pandemi Covid-19 terjadi rasionalisasi anggaran, namun program itu harus tetap berjalan dengan skala prioritas. "Idealnya setiap kampung tersedia ruang terbuka sebagai wahana interaksi sosial antar warga. Jangan sampai warga kesulitan mengakses ruang publik sementara di wilayahnya ada lahan yang sudah lama terbengkalai," katanya. (dhi/ast)