Pemkot Jogja Akan Ubah Kelembagaan PD Jogjatama Vishesha

DPRD Kota Jogja Gelar 3 (tiga) agenda sidang paripurna sekaligus pada Jumat (25/9) sore. Sidang tersebut dihadiri oleh 34 orang dari 39 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan perwakilan eksekutif Pemerintah Kota Jogja. Agenda sidang tersebut diantaranya: Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kota Jogja 2021; Penjelasan Walikota Jogja atas 3 (tiga)Raperda; dan Penetapan Keputusan DPRD Kota Jogja tentang Pembentukan Pansus Pembahas Raperda sebanyak 6 (enam) Pansus.

Dalam penjelasannya, Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi menyampaikan penjelasan atas 3 Raperda yaitu Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Visesha, Perubahan Kedua atas Perda No.2/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, serta Perubahan Kedua atas Perda No.8/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sesuai amanah UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemkot Jogja memandang perlu  melakukan perubahan organisasi kelembagaan yang semula bernama Perusahaan Daerah Jogjatama Visesha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Visesha.  Pemilihan kelembagaan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya. “Peningkatan pelayanan tersebut harus didukung dengan adanya kinerja yang baik, permodalan yang kuat, sumber daya yang semakin profesional dan organisasi kelembagaan yang sesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Sementara, perubahan atas Perda tentang PBB disebabkan dengan adanya Perda No.9/2019 maka Nilai Jual Obyek Pajak  (NJOP)untuk PBB tahun 2020 mengakibatkan kenaikan pembayaran PBB yang cukup signifikan bagi wajib pajak di beberapa wilayah. Kenaikan ini menimbulkan keberatan bagi para wajib pajak di Kota Yogyakarta. “Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya peninjauan kembali atau penyesuaian terhadap dasar pengenaan dan tarif PBB yang tercantum dalam Perda No.2/2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Dan ini berlaku pula dengan Perda tentang BPHTB. Adapun materi  muatan dalam perubahan Perda tentang BPHTB mengatur mengenai dasar pengenaan BPHTB, besaran Nilai Pengenaan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan besaran tarif BPHTB ” kata Heroe. (and/ast)