Penghapusan Denda atas Tunggakan PBB-P2 di Kota Yogyakarta

Sehubungan adanya perpanjangan kondisi darurat pandemi Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan di dunia usaha, maka melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghapusan denda PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Yogyakarta. Penghapusan denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020. Pelaksanaan penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.

Untuk membayar, Wajib Pajak cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di Bank yang ditunjuk (BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja) dan Kantor Pos. Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengetahui jumlah tunggakan.

Informasi lebih lengkap silahkan unduh  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Yogyakarta melalui tautan berikut