BAZNAS Kota Yogyakarta Selenggarakan FGD dalam Optimalisasi ZIS & DSKL Tahun 2021

Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam. Zakat juga merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, zakat, infaq, shadaqoh dan dana sosial keagamaan (ZIS DSKL) juga termasuk dana yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/10/2020) – Kamis (22/10/2020)  di lantai dasar Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD terkait Pemerintah Kota Yogyakarta, Lembaga Islam tingkat Yogyakarta, LAZ skala Kota Yogyakarta/Perwakilan DIY di Kota Yogyakarta dan Sekolah/Madrasah dilingkungan Pemkot Yogyakarta/Kemenag Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk memperkuat jalinan silaturahmi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dengan Pemerintah, LAZ, Takmir Masjid dan Lembaga Agama Islam, serta meningkatkan penguatan pengelolaan ZIS dan DSKL khususnya di bidang pemungutan dan pentasharufan di tahun 2021 mendatang dan juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada muzaki/munfiq.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dan pendayagunaan zakat. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, maka pemerintah membentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan Kabupaten selain itu juga masyarakat juga bisa membentuk LAZ atas izin pemerintah daerah untuk membantu kegiatan pengelolaan zakat di BAZNAS. Dengan adanya gotong-royong antara BAZNAS dan LAZ bisa membantu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqah.