Pentingnya Pendaftaran/Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Berdasar Permentan 53 Tahun 2018

Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan No. 53 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem kemanan pangan. Secara umum regulasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selaku konsumen, karena masyarakat akan mudah memilih Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang aman, yaitu pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi.

Berikut adalah manfaat registrasi/sertifikasi produk PSAT yaitu :

  1. Memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan kepada konsumen.
  2. Memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat.
  3. Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan Produk
  4. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sehingga dapat memperluas akses pasar.
  5. Memberikan "branding" produk pangan segar dengan adanya label jaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.

Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian,  pengupasan,  pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blaching) dan atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018).

Pendaftaran/Registrasi PSAT merupakan salah satu bentuk penjaminan/ suatu bentuk ijin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa produk pertanian tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dengan adanya Registrasi PSAT ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/konsumen, serta akan mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk. Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan Pangan dari hulu hingga hilir.

Pendaftaran/Registrasi PSAT diwajibkan untuk semua produk PSAT yang diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran. Kemasan Eceran PSAT merupakan kemasan akhir PSAT yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan di edarkan. Pendaftaran/Registrasi PSAT dikecualikan untuk produk PSAT dalam kemasan yang tidak untuk diperdagangkan dan/atau PSAT yang dijual/diperdagangkan namun dikemas dihadapan konsumen/pembeli secara langsung (dijual curah/eceran). Pelaku usaha wajib mendaftarkan PSAT yang diedarkannya yang berupa : PSAT Produksi dalam negeri (PD), PSAT produksi dalam negeri usaha kecil (PD-UK) dan PSAT produksi Luar Negeri (PL).

Lembaga penjaminan mutu yang berkompetensi untuk menerbitkan Nomor registrasi PSAT ini adalah OKKP-D (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Nomor registrasi PSAT ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan surveilans atau peninajuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor pendaftaran PSAT mengajukan permohonan pendaftaran/Registrasi PSAT tersebut kepada OKKP Pusat/OKKP Daerah dan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Produk PSAT yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis jaminan mutu berdasarkan hasil inspeksi penerapan sanitasi higenis pada sarana produksi dan distribusi PSAT selanjutnya akan mendapatkan Nomor Pendaftaran/Registrasi PSAT.