Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kota Yogyakarta

SURAT EDARAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 443/025/SE/2021 

TENTANG

KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT

DI KOTA YOGYAKARTA

 

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan pembatasan:
  • Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
  • Kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen); dan
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
    • Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB; dan
    • untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembatasan jam opersional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  3. Pembatasan jam opersional untuk destinasi pariwisata dan bioskop sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Kemantren untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota.
  8. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat edaran dapat diunduh melalui tautan berikut