Pemkot Yogya Ikuti Keputusan Pemda DIY dan Pusat Terkait Perpanjangan PTKM

Terkait perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap ikuti keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah pusat.

“Dalam hal perpanjangan PTKM kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerinttah Pusat dan Pemda DIY. Pemerintah pusat sudah menyampaikan tentang perpanjangan selama dua minggu, Pemda DIY juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, otomastis Pemkot Yogya juga akan mengikuti kebijakan tersebut. Karena ini menyangkut kebijakan yang sifatnya serentak,” jelas Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Balaikota, Senin (25/1/2021)

Menurutnya kebijakan tersebut akan memberikan dampak efektif  jika semua wilayah menjalankan bersama.

“Sehingga efektivitas dari kebijakan ini akan punya dampak yang bagus jika semua mejalankannya secara kompak, kalau misalnya ada yang tidak, nanti tidak akan efektif untuk tujuan mengurangi penyebaran Covid-19,” jelasnya yang juga ketua harian satuan tugas penanganan covid-19 Kota Yogyakarta.

Wawali mengatakan pada periode perpanjangan PTKM, pihaknya akan memperkuat upaya persuasif, dan Target PTKM periode kedua ini, lanjutnya, adalah mengurangi mobilitas masyarakat.

 “Dalam PTKM di Kota Yogyakarta tidak ada aturan soal sanksi, namun kami akan memperkuat upaya persuasif,” katanya.

Ia menjelaskan jika di Kota Yogyakarta sendiri telah memberlakukan pembatasan kegiatan, tak hanya di kawasan-kawasan wisata utama, melainkan juga kawasan sekitarnya.

“Misalnya di kawasan Kemantren Kraton, kami melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi) yang akan melakukan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan,” ungkapnya.

Pembatasan ini dilakukan khususnya pada hari Ahad yang dimulai pada 24 Januari 2021, yakni pukul 05.00-12.00 WIB.

Wawali menegaskan, yang perlu digaris bawahi tujuan PTKM adalah untuk membuat masyarakat mengurangi mobilitas, sehingga risiko penularannya bisa dikurangi.

"Sekarang belanja di pasar bisa dilakukan daring, belanja makan bisa dilakukan daring, apa pun sekarang bisa dilakukan dengan daring. PTKM ini sebenarnya untuk mengurangi mobilitas," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk keluar rumah. “Boleh keluar, hanya saja ketika ada urusan mendesak atau saat perlu saja, dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.” jelasnya. (Han)