Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat

 

Kebijiakan PSBB Jawa-Bali dimulai pada tanggal 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. Kemudian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Berdasarkan intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarata Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office  (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan,
  2. Melaksanakan kegiatan belajar secara jarak jauh (daring/online).
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan memberlakukan pembatasan:
    1. Pembatasan jam operasional dimulai puku 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
    2. Kapasitas pengunjug paling banyak 50%; dan
    3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  4. pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang antara lain meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
    1. pengunjung yang makan /minum ditempat, paling banyak sebesar 25% dari kapasitas dan opersaional sampai dengan pukul 19.00 WIB; dan
    2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Pembatasan jam opersaional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  6. Pembatasan jam operasional untuk destinasi pariwisata dan bioskop sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  7. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  8. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatsan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  9. Aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.