PEMERINTAH KOTA DAN DPRD KOTA PEKALONGAN KUNJUNGAN KERJA KE RUMAH POTONG HEWAN KOTA YOGYAKARTA

Penulis : drh. Imam abror

editor    : drh. Sri Panggarti

 

Bertempat di Ruang Rapat Yudhistira Balaikota Yogyakarta, hari ini, Senin (19/4), Pemerintah Kota Yogyakarta  menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Pekalongan serta Tim Pansus DPRD Kota Pekalongan. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta beserta jajarannya. Rombongan Pemerintah Kota Pekalongan dipimpin langsung oleh Wali kota Pekalongan Bapak H. Afzan Arslan Djunaid, SE, dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Bapak Nusron, S.Ag.

 

kunjungan kerja tersebut dalam rangka memperkaya pengetahuan Pansus VI DPRD Kota pekalongan dalam membahas Raperda Kota Pekalongan Tentang Penyelenggaraan Rumah potong Hewan dan Retribusi RPH. Dalam sambutan Walikota Yogyakarta yang dibacakan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Rumah Potong Hewan Kota Yogyakarta terletak di Kelurahan Giwangan kemantren (Kecamatan) Umbulharjo dengan kapasitas pemotongan maksimum perharinya sebanyak 100 ekor (50 ekor sapi dan 50 ekor kambing/domba). Regulasi terkait dengan Rumah Potong hewan kami memiliki Perda Nomor 21 tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta untuk Retribusi Pemotongan Hewan Pemkot Yogyakarta memiliki Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 20 tahun 2012 dan untuk perubahan terkahir pada Perwal No 16 Tahun 2014. 


 

Setelah dari Ruang Rapat Yudhistira Balaikota Yogyakarta, rombongan tamu langsung menuju Rumah Potong Hewan  Kota Yogyakarta untuk melihat langsung suasana rumah potong, teknis dan prosedur pemotongan, dan segala sarana dan prasarana yang dimiliki  oleh Rumah Potong Hewan Kota Yogyakarta mulai dari kandang penampungan, lokasi pemotongan, tempat penanganan daging dan jeroan serta tempat pengolahan limbah.