Pemkot Yogya Buka Pendaftaran BPUM 2021 Tahap Kedua

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali membuka pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap kedua. Pelaku usaha mikro di Kota Yogyakarta yang belum mengajukan pendaftaran BPUM pada tahap pertama dapat memanfaatkan pendaftaran tahap kedua.

“Ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembukaan pendaftaran tahap kedua bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro. Jadi ini bukan perpanjangan pendaftaran,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, Jumat (7/5/2021).

Dia menyatakan pada pendaftaran calon penerima BPUM tahap kedua juga terbuka bagi pelaku UKM yang sudah diusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020, tapi belum menerima bantuan. Sebelumnya sempat ada klausul pelaku UKM yang sudah mendaftar BPUM tahun 2020 tidak perlu mendaftar lagi karena basis data masih ada di Kementerian terkait

“Kami sarankan agar pelaku UKM yang sudah mendaftar pada tahun 2020 dan belum menerima bantuan, untuk mendaftar kembali tahun ini,” ujarnya.

Pendaftaran BPUM tahap kedua sama dengan tahap pertama secara online melalui aplikasi milik Pemkot Yogya Jogja Smart Service (JSS). Setelah mengajukan pendaftaran secara daring, pelaku UKM diminta mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan syarat berkas pendaftaran fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Izin Usaha Mikro. Penyerahan berkas paling lambat 31 Mei 2021 melalui kelurahan sesuai domisili masing-masing.

“Kami harap pelaku UKM bisa memanfaatkan kesempatan BPUM sebagai upaya menambah modal usaha. Nilai BPUM tahun 2021 Rp 1,2 juta untuk tiap pelaku UKM yang memenuhi syarat,” terang Tri Karyadi.

Kriteria pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro, tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.

Sementara itu pelaku UKM yang tahun 2020 sudah memperoleh bantuan, dimungkinkan pada 2021 tetap akan memperoleh bantuan, asalkan masih memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. “Salah satu kriterianya tidak mengakses kredit di perbankan. Jika sudah mengakses kredit, maka tidak akan mendapat bantuan kembali,” papar Tri Karyadi.

Dia menyebut pada pendaftaran BPUM tahun 2021 tahap pertama sudah ada 1.606 pelaku UKM di Kota Yogyakarta yang mendaftar. Sebanyak 850 di antaranya sudah terverifikasi dan sisanya masih dalam proses.  Sedangkan pada tahun 2020, sudah ada 15.000 pelaku usaha yang mendaftar namun hanya ada 4.133 UKM yang menerima bantuan.

Pihaknya memperkirakan ada sekitar 21.000 pelaku UKM yang memiliki KTP Kota Yogyakarta. Sedangkan potensi pelaku UKM di Kota Yogyakarta yang belum mendaftar BPUM diperkirakan sekitar 6.000.(Tri)