Pemkot Yogya- KID DIY Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2021

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) bersama Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengadakan sosialisasi monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik 2021. Melalui sosialisasi itu diharapkan badan publik di lingkungan Pemkot Yogyakarta dapat mengelola informasi publik sesuai standar.  

“Dalam kegiatan ini kami akan menyegarkan kembali bagaimana mengelola informasi publik berdasarkan Undang- Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi,” kata Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta Tri Hastono, saat membuka sosialisasi monev keterbukaan informasi badan publik, di Ruang Bima Balai Kota, Selasa (18/5/2021).

Kegiatan monev keterbukaan informasi badan publik 2021 dilaksanakan dalam tiga tahap di antaranya untuk pengelola informasi kemantren, dinas, badan dan sekretariat daerah. Pada tahap pertama sosialisasi monev keterbukaan informasi publik menyasar pengelola informasi publik dari kemantren. Pihaknya menyatakan kegiatan itu dilakukan bertahap agar diskusi mendalam sehingga kontekstual sesuai jenis perangkat daerah.

“Komisi Informasi DIY kami dudukan sebagai supervisi terkait keterbukaan informasi badan publik. Bukan sebagai hakim saat monev  keterbukaan informasi, sehingga dalam diskusi ini bisa membuat bagaimana pengelolaan  informasi  publik di kecamatan bisa terstandar,” terangnya.

Menurutnya Undang Undang keterbukaan informasi publik adalah undang-undang paling liberal di Indonesia karena semangatnya sepanjang tidak dikecualikan menjadi informasi terbuka. Semua pihak boleh mengakses sepanjang yang bersangkutan menyampaikan kepentingannya. Di lingkungan Pemkot Yogyakarta permohonan informasi publik di antaranya untuk kepentingan studi seperti skripsi dan tesis, informasi lowongan  kerja di Dinsosnakertrans serta data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial

“Kami ingin pengelolaan informasi seperti mengelola pertanggungjawaban keuangan sehingga menjadi konsekuensi atas proses kerja. Ini juga menjadi pertanggungjawaban kepada institusi yang kompeten dan masyarakat,” tambah Tri Hastono.

Sementara itu Komisioner KID DIY Sri Surani mengatakan informasi publik menjadi hak dasar masyarakat. Namun belum semua masyarakat mengetahui tentang hak-hak memperoleh informasi publik sehingga perlu terus disosialisasikan. Dalam kesempatan itu pihaknya mensosialisasikan tahapan monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2021.

“Monev dimaksudkan untuk mendorong percepatan dan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di badan publik. Tujuannya  untuk pemetaan pelaksanaan Undang-undang keterbukaan informasi publik, pemeringkatan kelengkapan responsibilitas badan publik  dan mendapatkan data terkait program peningkatan percepatan penerapan keterbukaan informasi publik,” jelas Rani.

Pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dilakukan melalui pengisian kuesioner, verifikasi website dan uji akses. Dia menyatakan pada tahun 2021 pertama kalinya pengisian kuesioner akan dilakukan melalui portal e-monev. Kegiatan monev keterbukaan informasi badan publik di DIY akan dilaksanakan pada Juni- September 2021.(Tri)