Pemkot Yogya Siapkan Pemetaan Urusan Kerja Sama Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan pemetaan urusan pemerintahan untuk kerja sama daerah. Untuk itu seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogyakarta diminta melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan. Kerja sama daerah tersebut harus mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Saya mengingatkan kerja sama daerah harus punya haluan atau tujuan yang sama, Secara konstitusional satu bahasa tujuan yang dianut Pemkot Yogya ada dalam RPJMD. Ini menjadi catatan penting maka kerja sama daerah tidak boleh lepas dari RJPMD Pemkot Yogya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, dalam fokus grup diskusi pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah di Ruang Bima, Balaikota, Kamis (20/5/2021).

Menurutnya berdasarkan dokumen RPJMD Pemkot Yogyakarta, lokomotif pembangunan utama di Kota Yogyakarta adalah pendidikan dan pariwisata. Kedua sektor itu sebagai ukuran kekuatan untuk menghidupkan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat. Oleh sebab sektor lain harus mengikuti lokomotif sektor pendidikan dan pariwisata.

“Sehingga diharapkan pembacaan berbagai aspek kerja sama oleh sektor-sektor di lingkup Pemkot Yogya harus mempertimbangkan keterhubungan dengan kemampuan untuk memperkuat sektor pariwisata dan pendidikan sebagai lokomotif pembangunan. Artinya kerja sama daerah tidak sporadis, tapi terarah dengan tujuan jelas,” terangnya.

Pihaknya juga mengingatkan dalam pemetaan urusan pemerintahan untuk kerja sama daerah tidak sekadar mengidentifikasi apa dan siapa yang akan dikerjasamakan. Namun diharapkan dalam menyusun pemetaan urusan sudah mampu menunjukkan kerangka acuan terkait gambaran dan target yang jelas, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat menangkap potensi kerja sama itu.

“Pemetaan sepatutnya tidak berisi daftar semata tapi sudah menunjukan keterhubungan yang jelas untuk akselerator pembangunan guna mencapai RPJMD,” imbuh Aman yang juga Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Yogyakarta Raden Rara Andarini menambahkan, jumlah dokumen kerja sama yang dihasilkan Pemkot Yogyakarta sejak 2017 sampai Mei 2021 sekitar 383 dokumen perjanjian kerja sama. Sebagian dokumen berjalan dengan baik dan beberapa  dokumen perlu dorongan untuk realisasinya.

Sementara itu Kasubdit Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan antar Daerah Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Nita Efrilliana mengatakan prinsip kerja sama daerah adalah saling menguntungkan dan meningkatkan efektivitas dan efisien sumber daya di daerah.

“Lakukan pemetaan di tiap perangkat daerah, apa yang paling dibutuhkan, kekurangan dan kelebihannya. Unit kerja sama punya kewajiban menilai usulan potensi kerja sama, sesuai tidak dengan RJPMD dan kebutuhan,” ucap Nita.(Tri)