Pelaksanaan Idul Adha di wilayah Kelurahan Pringgokusuman dalam masa PPKM

Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Dalam masa PPKM Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sejumlah aturan guna mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 jelang pelaksanaan Idul Adha 1442 H. Aturan yang dikeluarkan dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, terkait dengan kewajiban pengantongan izin penjualan hewan kurban, pendataan dan pendaftaran penyembelihan kurban yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, serta pelaksanaan ibadah salat Idul Adha.  

 

Di wilayah Kelurahan Pringgokusuman penyembelihan hewan qurban, berdasarkan data yang masuk, dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 20, 21 dan 22 Juli 2021. Pada tanggal 20 Juli terdapat 6 titik lokasi, pada tanggal 21 Juli terdapat 5 titik dan pada tanggal 22 Juli hanya 1 titik.

 

Tim Kelurahan Pringgokusuman melaksanakan monitoring ke lokasi penyembelihan untuk memantau penerapan protokol kesehatan untuk tempat dan panitia Idul Adha. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan mampu terhadap upaya penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.