KELURAHAN WIROGUNAN PERKETAT PENGAWASAN KEGIATAN HARI RAYA IDUL ADHA 1442 H

Kelurahan Wirogunan  terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kegiatan masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1442 H. Sesuai aturan dan Surat Edaran Walikota, Kelurahan Wirogunan melakukan sosialisasi dan edukasi dengan melalui media dan sarana yang dimiliki, seperti WA Grup Warga Masyarakat, WA Grup Pengurus  RT, RW dan Kampung dan media sosial lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, panitia, pengelola pemotongan hewan kurban, atau takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kemantren.  Pendistribusian daging kurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.

Kelurahan Wirogunan melakukan koordinasi dengan Takmir Masjid dan Mushala di wilayah Kelurahan Wirogunan dengan melakukan pendataan di masing-masing masjid yang akan melakukan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Berdasarkan hasil koordinasi dan pendataan, dari 15 Masjid dan Mushola di wilayah Kelurahan Wirogunan ada 9 masjid yang mengadakan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sebanyak 51 ekor Sapi dan 70 ekor kambing.

Satgas Covid-19 Kelurahan Wirogunan dan Satgas Covid-19 Kemantren Mergangsan berkoordinasi dengan berbagai unsur, seperti Babinsa, Babhinkamtibmas, RT, RW, Kampung, LPMK  dan Takmir, Tokong Agama dan Tokoh Masyarakat, Kampung Tanggung Bencana (KTB), Relawan GASA dan elemen masyarakat lainnya, Pemantauan dilakukan pada malam takbiran dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, mulai tanggal 20 – 22 Juli 2021. Pelaksanaan Shalat Idul Adha dilakukan secara terbatas hanya di lingkungan masing-masing masjid dengan Prokes secara ketat dan pembagian daging kurban dilaksanakan dengan mengantar ke rumah penerima atau melalui RT masing-masing wilayah, sehingga terhindarnya adanya kerumunan.

Berdasarkan data Satgas Covid Kota Yogyakarta, hingga Minggu (18/7), jumlah total kasus Covid-19 di kota Yogyakarta mencapai 15.463 dengan kasus aktif sebanyak 4.402. Virus Covid-19 telah menyebabkan kematian bagi 508 pasien dan angka kesembuhan sebanyak 10.553 orang. Sementara itu, hasil Whole Genome Sequencing SARS-COV-2 yang dilakukan oleh Univeristas Gadjah Mada menunjukkan bahwa varian Delta dengan tingkat penyebaran yang lebih cepat telah ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk menghadapi kemungkinan penyebaran wabah yang lebih luas, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan berbagai elemen telah melakukan beberapa upaya seperti meningkatkan kapasitas pelayanan melalui penambahan kamar di Rumah Sakit dan pasokan oksigen serta pemanfaatan Rusunawa Gemawang sebagai shelter. Percepatan vaksinasi juga dilakukan dengan menyasar warga berusia 12-17 tahun sesuai dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia. Upaya ini didukung pula oleh berbagai kelompok masyarakat melalui penyediaan shelter dan berbagai gerakan sosial lain yang dilaksanakan secara mandiri. Optimalisasi pelaksanaan Ibadah seperti malam takbir virtual, salat Iduladha di rumah masih-masing, serta penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan mampu terhadap upaya penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta

#IndonesiaBangkit

#JogjaBakohCovid19

#WirogunanSemarak