Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 070/01218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, maka disampaikan hal hal sebagai berikut :
- Bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian (SKP) sehingga produk yang dikeluarkan bukan Surat Rekomendasi Penelitian melainkan Surat Keterangan Penelitian;
- Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendaan penelitiaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian.
Walaupun tidak menggunakan Surat Keterangan Penelitian tetapi tetap menggunakan Surat Izin Penelitian dari pihak Kampus/Sekolah yang ditujukan kepada objek/tempat penelitian