Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan bersama OPD terkait bertanggung jawab untuk mempersiapkan SDM pengelola yang berkompeten terutama bagi PP Kom, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK melalui Bimtek di Hotel Royal Darmo Malioboro, Jalan Kemetiran Kidul Nomor 54 Yogyakarta tanggal 2 April 2019, ini merupakan Angkatan III yang sebelumnya terbagi menjadi 7 angkatan pada tanggal 25 sd 29 Maret 2019 dan 1 April 2019 bertempat di Lab. Komputer Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta. Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain : Bagian Layanan Pengadaan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Setda dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan aparatur kelurahan agar dapat meningkatkan kinerja yang tentunya lebih kompeten atau profesional berikut kata Dra. Indah setiawati Kepala Subid Penyelenggaraan Diklat BKPP Kota Yogyakarta yang disampaikan dalam penutupan bimtek tersebut.
Dikatakan pula oleh Plt. Kepala BKPP Sarwanto, SIP, MM, Bimbingan Teknis merupakan salah satu bentuk jalur pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara yang memiliki nilai edukasi yang penting dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi pengelola dana kelurahan. Suatu pekerjaan hanya akan berjalan baik apabila dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang memadai. Terdapat 2 amanat yang besar dalam rangka membangun kelurahan yaitu pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial, ekonomi, kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, diharapkan bahwa anggaran tersebut harus tepat sasaran dengan pengawasan melalui Kelurahan, Kecamatan maupun OPD terkait. (jum).