SOROSUTAN TELAH MELAKUKAN KOORDINASI PENCEGAHAN KRIMINAL JALANAN

Pada hari Jum'at, 8 April 2022 di Ruang Rapat Raden Rangga, Kelurahan Sorosutan telah melaksanakan rapat koordinasi Pencegahan Kriminal Jalanan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 050/5082 perihal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan. Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Babhinkamtibmas, Ketua RW, LPMK, FKDM Personil Jaga Warga dan juga Ketua Kampung di Kelurahan Sorosutan. Kegiatan yang dapat diupayakan salah satunya dengan menjalankan kembali pos ronda agar dapat berfungsi secara maksimal dalam melakukan patroli di wilayah masing-masing RT maupun RW.  Maraknya aksi tindak kejahatan jalanan akhir-akhir ini perlu diwaspadai dengan melakukan deteksi dini di tingkat wilayah. Peran keluarga dalam memberikan perhatian dan membatasi jam malam anak juga turut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam pencegahan kejahatan jalanan di wilayah, tentu dibutuhkan kerjasama yang sinergi antar masyarakat dengan pemangku wilayah di Kelurahan Sorosutan.  Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat terhadap pola perilaku tidak baik yang dilakukan anak-anak secara berkerumun dan dapat ditangani segera guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan. Akan dijadwalkan secara berkala untuk dilakukan patroli berkala di titik titik rentan yang telah terpetakan di kelurahan Sorosutan.