Surat Edaran Nomor 443/2127/SE/2022 tentang Kewaspadaan Hepatitis Akut pada Anak

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology)serta berdasarkan perkembangan dilapangan terkait meningkatnya kasus hepatitis anak di Indonesia, maka disampaikan kepada Kepala Sekolah/ Pimpinan baik pendidikan formal maupun non formal di wilayah Kota Yogyakarta tanpa kecuali sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Meningkatkan upaya pencegahan terhadap penularan hepatitis pada anak peserta didik dengan cara menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain:
    1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
    2. Meminum air bersih yang matang
    3. Makan makanan yang bersih dan matang penuh
    4. Membuang tinja dan atau popok sekali pakai pada tempatnya
    5. Menggunakan alat makan sendiri-sendiri
    6. Memakai masker dan menjaga jarak
    7. Tidak jajan sembarangan
    8. Melakukan pengawasan dan pemantauan hiegene sanitasi kantin sekolah
  2. Melakukan deteksi dini jika menemukan anak dengan gejala seperti kuning, mual/muntah, diare, nyeri perut, penurunan kesadaran /kejang, lesu, demam tinggi.
  3.  Apabila ditemukan peserta didik yang mengalami gejala hepatitis segera dilaporkan dan periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, RS).
  4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal10 Mei2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut

Unduh Surat Edaran Selengkapnya melalui tautan berikut ini