Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor dalam Pencegahan Kekerasan (DAK) Tahun 2022

      Perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perilaku lainnya. Adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) merupakan respon cepat dan tepat dari Pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan korban KDRT yang wajib di penuhi dan di jalankan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua untuk bertanggungjawab menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak terutama dari tindak kekerasan.

      Kasus- kasus kekerasan yang muncul dimasyarakat pun tidak sedikit dan kemungkinan masih ada yang belum terekpose oleh media sehingga seolah-olah tidak ada tindak kekerasan. Dari tahun ke tahun kasus kekerasan yang dialami perempuan meningkat, dari data siga menunjukkan 240 kasus kekerasan pada tahun 2019, 203 kasus kekerasan pada tahun 2020, dan 244 kasus pada tahun 2021. Dari data tersebut korban di kebanyakan adalah perempuan dan anak, korban anak kebanyakan anak perempuan.

     Melihat data diatas maka di perlukan adanya perlindungan dan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk itu dalam rangka upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bisa di lakukan sendiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana maka diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholders seperti Kejaksaan Negeri, Pengandilan Negeri, Kementrian Agama Kota Yogyakarta, organisasi kemasyarakata dan masyarakat Kota Yogyakarta.

      Diharapkan dengan kegiatan ini terjalin komitmen dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Yogyakarta, agar penanganan deteksi dini dapat dilakukan, dan dapat meminimalisir dampak tindak kekerasan. Kegiatan Pertemuan Lintas Sektor dilaksanakan Selasa, 24 Mei 2022 jam 09.00 WIB di Ruang Bima (Ruang Utama Atas) Komplek Balaikota Yogyakarta. Sasaran dari kegiatan ini meliputi Tokoh agama ( Kevikepan, DGI, DMI, Hindu, Budha, Khonghucu ), Penyuluh Agama, Organisasi Kemasyarakatan ( ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah ), dan Koordinator bidang tim FPKK Kota Yogyakarta; dengan Narasumber dari DP3AP2 DIY.