Keterwakilan Unsur Pekerja Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Dalam rangka memperoleh pensahihan data keanggotaan serikat pekerja di Kota Yogya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya melakukan kegiatan verifikasi.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang mengatakan jumlah serikat pekerja yang terdaftar sebanyak 160.

"Akan tetapi dengan kondisi pandemi selama hampir dua tahun, serikat pekerja yang masih aktif dan memenuhi syarat sejumlah 125," bebernya di hotel Satya Grha, Selasa (5/7/2022).

Sehingga pada tahun ini pihaknya melakukan verifikasi untuk mengetahui pensahihan data keanggotaan serikat pekerja.

"Selain itu verifikasi tahun ini juga untuk memilih keterwakilan unsur dari serikat pekerja yang akan duduk di kelembagaan Hubungan Industrial," bebernya.

Tion mengungkapkan keterwakilan unsur pekerja dalam kelembagaan hubungan Industrial yang diwakili oleh serikat pekerja mempunyai fungsi yang strategis untuk mewakili kepentingan seluruh pekerja.

"Proporsi keterwakilan tersebut ditentukan berdasarkan jumlah keanggotaan serikat pekerja," bebernya.

Untuk menentukan serikat pekerja dengan jumlah keanggotaan terbanyak perlu tersedia data keanggotaan serikat pekerja yang lengkap dan akurat.

Tion menjelaskan kelembagaan hubungan industrial yang ada di Kota Yogya adalah Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO), Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Deteksi Dini Ketenagakerjaan.

Sementara itu Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya menyambut baik acara tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Pemkot Yogya terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

"Untuk mencapai hubungan kerja yang sehat dan harmonis dibutuhkan adanya pemahaman mengenai posisi, hak dan kewajiban baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," katanya.

Aman mengungkapkan perusahaan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dalam konteks pelaksanaan tugas di tempat kerja, memberikan upah yang sesuai, serta mendukung terciptanya work-life balance bagi pekerja. 

"Di sisi lain, pekerja juga diharapkan untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan, turut menjaga stabilitas, ketertiban, dan kenyamanan dalam lingkungan kerja, serta menaati aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan," bebernya. (Han)