HASIL BKPSDM DALAM SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021

Sesuai ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta bahwa setiap Perangkat Daerah/ Unit Kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta wajib melakukan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi unsur survey, penentuan responden, analisa dan pengolahan data, pelaporan, monitoring dan evaluasi serta publikasi hasil survey kepuasan masyarakat. Laporan Survey Kepuasan Masyarakat ini disusun selain untuk mengetahui ukuran tingkat kepuasan publik pengguna layanan, juga sebagai sarana evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pengguna layanan kepegawaian pada BKPSDM Kota Yogyakarta.

Kami telah mengoptimalkan seluruh kemampuan untuk menyajikan Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta Tahun 2021 yang baik, laporan tersebut dapat diunduh pada link berikut ini.